TITIKTEMU.CO - Pemerintah secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (03/09/2022) siang, di Istana Merdeka, Jakarta.
Pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu
pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan
subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden Jokowi dalam laman setkab.go.id.
Di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan
terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru sebagai berikut:
- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
- Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.***