TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Perintah Gubernur Anies Baswedan kepada jajarannya untuk segera menyegel outlet Holywings di Jakarta segera ditindaklanjuti bawahannya.
Tak menunggu lama, Selasa (28/6) siang, Satpol Pamong Praja (PP) DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet Holywings. Penyegelan itu artinya Holywings di Jakarta tidak boleh beroperasi lagi.
Penyegelan 12 outlet Holywings di Jakarta merupakan bentuk penegakan hukum dari Pemprov DKI, setelah resto dan bar itu melanggar aturan Perda dan ketentuan penjualan minuman keras.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta Selasa 28 Juni 2022 setelah didahului apel pengarahan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Penyegelan Holywings ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
"Yang jelas sejak hari ini ditutup. Maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional. Selama ditutup, maka belum boleh beroperasi," ujarnya dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Beritajakarta, Selasa 28 Juni 2022.
"Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," tegas Arifin.
Penyegelan outlet Holywing ditandai dengan pemasangan spanduk dan banner di 12 lokasi outlet Holywing di seluruh wilayah Jakarta.
Arifin mengatakan penyegelan atau penutupan 12 outlet itu menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada.
Baca Juga: LOVE IN TURKEY' Episode 9, Oleh: AhliyaMujahidin
Sebelum menyegel Holywings, Satpol PP DKI Jakarta banyak menindak berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen.