nasional

Holywings Dituntut Serikat SINDIKASI Bertanggung Jawab Terkait Nasib Pekerjanya yang Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 | 21:38 WIB
Holywings. (pic. www.hops.id - Instagram @holywingsindonesia)

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat dari Wabah PMK

Keempat, perihal tanggung jawab perusahaan. Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana.

Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut.

Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib.

Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Carlos Alcaraz Melaju ke Putaran Kedua Diikuti Unggulan Novak Djokovic dan Andy Murray

Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.

Kelima, Holywings juga harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Terpenting, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah  Jabodetabek menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja.

Baca Juga: 'SEMOGA CEPAT WARAS' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:

Tags

Terkini