Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat dari Wabah PMK
Keempat, perihal tanggung jawab perusahaan. Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana.
Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut.
Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib.
Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.
Kelima, Holywings juga harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Terpenting, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja.
Baca Juga: 'SEMOGA CEPAT WARAS' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co