TITIKTEMU.CO JAKARTA - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek mengecam manajemen Holywings yang tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama yang membuat enam pekerja kreatif restoran dan bar ini ditahan polisi.
Keenam pekerja yang terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial di atas dijerat dengan "pasal karet" yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karenakonten promosi Holywings di media sosial.
Baca Juga: LOVE IN TURKEY' Episode 9, Oleh: AhliyaMujahidin
Terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek pada Selasa (28/6) mengeluarkan pers rilis.
Pertama, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Meninjau Pembangunan Holywings Beach Club Bali
Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab. Para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan.
Kedua, dalam struktur organisasi perusahaan, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis, mulai dari proses brainstorming, planning, eksekusi, hingga evaluasi.
Sehingga, aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka.
Ketiga, pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai UU CK Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU.