nasional

IPW: Pengusutan Kasus Tewasnya Dua Bobotoh oleh Polda Jabar Sangat Lamban

Senin, 27 Juni 2022 | 19:26 WIB
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santosa. (pic. ipw)

Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Menunggu Kejutan di Pembukaan, Novak Djokovic dan Andy Murray Tampil di Hari Pertama

 “Pada dua kasus diatas, Polri bergerak cepat mengusut peristiwa pidana untuk membuat terang dengan menetapkan tersangkanya. Tapi, dalam peristiwa kematian dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung belum juga mengumumkan tersangkanya,” tambah Sugeng.

Padahal, dalam kasus kematian di Stadion GBLA Kota Bandung ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tersangka bisa terancam penjara maksimal lima tahun pasal 359 KUHP juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.

“Pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” paparnya.

Baca Juga: CERBUNG: 'LOVE IN TURKEY' Episode 7, Oleh: AhliyaMujahidin

Sementara pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: "penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar".

“Yang pasti, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi.” ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:

Tags

Terkini