nasional

Simak Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Ini, Agar Koper Tidak Dibongkar Petugas di Bandara

Kamis, 9 Juni 2022 | 08:27 WIB
Calon jamaah haji diminta membongkar tas yang terdeteksi membawa barang yang dilarang dalam penerbangan internasional (Dok. Asrama Haji Sukolilo Surabaya)

TITIKTEMU.CO,JAKARTA – Sejumlah koper milik jamaah calon haji (JCH) yang diperiksa melalui X-ray harus dibongkar petugas. Di dalam koper terdapat barang yang dilarang dalam penerbangan internasional.

Sehubungan itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 : Digelar di Empat Kota, Berikut Jadwal Lengkap dari Fase Grup hingga Final

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Wibowo saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial, Kartu Nikah dengan Empat Kolom Untuk Foto Istri. Begini Penjelasan Kementerian Agama

Diketahui dalam edaran itu ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas Wibowo.

Wibowo mengatakan, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya.

Baca Juga: 104 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Online Calon Imam Masjid UEA 2022. Cek Daftar Selengkapnya Di sini

Simak hal-hal berikut yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M, agar koper tidak dibongkar petugas.


a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Baca Juga: Link Cerita Horor Padusan Pituh SimpleMan, Spin-Off  Sewu Dino, Janur Ireng dan Ranjat Kembang

Halaman:

Tags

Terkini