TITIKTEMU.CO JAKARTA - Guna mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan halal bihalal yang dilakukan oleh masyarakat.
Dalam Surat Edaran Nomor:003/2219/SJ tertanggal 22 April 2022 tersebut, Tito Karnavian meminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan empat hal.
Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis Surat Edaran Mendagri.
Baca Juga: Diminta Mempromosikan Jalur Selatan Saat Mudik Lebaran Oleh Menko PMK, Ini Kata Ganjar
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co