TITIKTEMU.CO JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 mendatang, Dewan Pers melansir sebuah siaran pers, terkait permintaan THR.
Dalam siaran pers itu, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam
bentuk apapun.
Yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Baca Juga: Kemlu RI Buka Lowongan Kerja Bagi WNI, Begini Syaratnya
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Siaran pers itu ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri. Juga ke Menteri Komunikasi dan Informatika, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.
Juga untuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan Kepala Desa se-Indonesia.
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun
media,” ungkapnya.
Baca Juga: Masjid Pleret Jadi Saksi Perjuangan Pangeran Diponegoro Melawan Belanda
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers
kepada pegawai atau wartawannya.
Baca Juga: THR ASN, TNI dan Polri Cair Mulai H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Dibayarkan Juli. Ini Rinciannya
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi bapak atau ibu, wajib untuk menolaknya,” paparnya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan atau
bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat
mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.