"Selain akta kematian, juga diterbitkan KK baru dan KTP el istrinya bagi yang sudah kawin dengan merubah statusnya menjadi cerai mati," ungkap Ningrum.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co