TITIKTEMU.CO JAKARTA – Melalui Ketua Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman Kemenag RI.
Baca Juga: SNMPTN 2022: IPB Sediakan 1.760 kursi mulai Prodi Pertanian hingga Ekonomi dan Bisnis
Baca Juga: Gerindra: JHT Dicairkan Saat Buruh Tak Bekerja, Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun
Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021. "Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Baca Juga: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Penjelasan BMKG
"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelas Niam.
Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama.
"Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," sambungnya.
Baca Juga: LTMPT : SNMPTN 2022 Ditutup 28 Februari, Lakukan 7 Langkah Pendaftaran Segera
Namun demikian, Niam menyarankan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.
"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap Niam. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.