TITIKTEMU.CO JAKARTA - Kondisi geografis, geologis, hidrologis serta demografi Indonesia berpengaruh terhadap terjadinya bencana.
Beragam jenis bencana terjadi di tanah air sejak jaman dulu kala hingga saat ini. Lantas, apa sebenarnya definisi bencana? Jenis bencana itu meliputi apa saja?
Baca Juga: Arahan Presiden Joko Widodo Setelah Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi Booster
Baca Juga: Sah! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023, Begini Penjelasannya
Berdasar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Baca Juga: Kebutuhan Bisnis Lebih Cocok Gunakan Giro atau Tabungan Bank?
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Berikut adalah 16 istilah terkait bencana dan definisinya:
1. Bencana Alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana Non-Alam
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3. Bencana Sosial