Selama periode Nataru, tempat wisata tetap beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Tidak ada perayaan momen tahun baru yang memicu kerumunan. Lainnya, kegiatan seni dan olahraga tidak boleh ada penonton,” kata Mendagri.
Meski demikian, kata Tito, tidak akan ada penyekatan di titik masuk atau keluar di perbatasan wilayah.
Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan khusus periode Nataru tidak dipatuhi
Oleh karena itu Mendagri mengingatkan semua pihak agar patuh dan taat aturan. Pengelola fasilitas publik juga wajib memasang papan deteksi aplikasi PeduliLindungi.
Berikutnya, Mendagri mengungkapan kemungkinan tentang sembilan wilayah aglomerasi di Indonesia sudah mencapai kekebalan kelompok alias herd immunity.
Baca Juga: Libur Nataru: Kebijakan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol di Pulau Jawa
Artinya, hal itu menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di wilayah itu sudah memiliki antibodi yang tinggi dari infeksi COVID-19.
Sembilan wilayah aglomerasi tersebut adalah Medan, Batam, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar.
“Selain itu, cakupan vaksinasi juga terus meningkat. Presiden meminta vaksinasi terus digenjot hingga 70 persen sampai akhir Desember ini,” jelas Tito.
Meski demikian, mendagri menyampaikan pemerintah tidak ingin kecolongan dengan lonjakan kasus saat periode Natal dan tahun Baru.
“Bukan PPKM level 3, tapi diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelas Tito.***