Pengetatan di wilayah perbatasan semakin dtingkatkan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru Omicron dari luar negeri.
Pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan menjalani karantina 10 hari.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3
Sedangkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
Sedangkan untuk anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!
Diluar itu, pemerintah tetap melarang semua perayaan tahun baru di hotel, mall, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan keramaian umum lainnya.
Untuk acara sosial dan budaya jumlah yang diizinkan maksimal 50 orang dengan syarat penerapan Peduli Lindungi.
Kapasitas pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata maksimal 75 persen. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
“Perubahan kebijakan PPKM Nataru ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran,” jelas Menko Luhut.***