TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pekan pertama November 2021 beberapa wilayah Indonesia diterjang bencana hidrometeorologi basah. Tercatat 32 kejadian banjir dengan korban meninggal 9 jiwa dan hilang 2 jiwa dan 295 unit rumah rusak.
Hal tersebut diketahui berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang disampaikan melalui keterangan tertulis dalam laman resminya, Senin (8/11).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi dampak banjir dan tanah longsor di bulan November ini.
Baca Juga: 4 Film Baru Tayang di Bioskop Minggu Ini, Dari Marvel Studios Hingga James Bond, Cuss….
Memasuki pekan kedua November 2021, BNPB berharap BPBD lebih meningkatkan upaya-upaya kesiapsiagaan.
Hal tersebut tidak terlepas dari hasil analisis dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial dan Badan Geologi.
Sebagai langkah antisipasi, BNPB melalui Deputi Bidang Pencegahan, Prasinta Dewi meminta BPBD untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan dengan menggunakan media elektronik atau media sosial.
“Melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait (RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB daerah) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah secara berkala kepada masyarakat, khususnya di wilayah berisiko tinggi,” pesan Prasinta.
Baca Juga: 7 Pahlawan Perempuan Sebelum Kemerdekaan, dari Laksamana Malahayati Sampai Rasuna Said
BNPB meminta BPBD provinsi untuk meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota setempat.
Upaya ini tentu harus dibarengi dengan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui beberapa laman yang dikelola oleh BMKG, Lapan, BNPB atau pun Badan Geologi.
BNPB juga meminta BPBD menyiapkan dan menyosialisasikan lokasi evakuasi aman untuk penanganan warga terdampak.
“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi,” tambah Prasinta.
Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol Menurut Pakar UGM, dari Pengemudi hingga Cuaca