Dalam surat edaran itu mensyaratkan penggunaan tes PCR (berlaku 2x24) untuk penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus.
Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta
Selain itu, pelaku perjalanan udara juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan yang sama juga berlaku untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Namun, boleh memakai rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Sebelumnya, harga tes PCR mencapai lima kali lipat lebih mahal dari harga rapid test antigen.
Saat itu harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.
Sedang harga rapid test antigen maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa dan Bali. Dengan ketentuan baru ini harga tes PCR sudah turun hampir dua kali lipat.***