Lalu, ada 278 kasus masih penyelidikan, dan sisanya di tahap penyidikan.
Baca Juga: Polemik Deklarasi Ganjar Capres, Pengurus PDI-P Jateng Balas Tudingan Loyalis Ganjar Pranowo
Sigit menegaskan, penanganan preemtif atau pembinaan, jajarannya perlu aktif untuk melakukan edukasi dan sosialiasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya dari memanfaatkan layanan pinjol ilegal.
Lalu, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.
Sedangkan dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.
Baca Juga: Langgar Prokes, Polisi Amankan Puluhan Suporter Persis Solo
Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
Lalu, dari sisi represif, jajaran Polri diminta untuk melakukan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Setelah itu, diikuti membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta melakuan asistensi dalam setiap penanganan perkara.
Polri juga telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.***