TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas termasuk secara represif kepada para penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal, karena telah banyak sekali merugikan masyarakat.
Instruksi ini juga menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol, khususnya selama pandemi Covid-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan resminya, Selasa (12/10).
Baca Juga: Mendagri Serahkan Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 ke Tim Seleksi Terpilih
Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, terlebih selama Pandemi Covid-19.
Kemudian, penyelenggara pinjol seringkali mengincar masyarakat yang terdampak perekonomiannya, sehingga menyebabkan jumlah korban dari kejahatan itu terus meningkat belakangan ini.
Menjadi ironi, kasus itu juga menunjukkan penyebab beberapa warga memutuskan mengakhiri hidupnya karena tak bisa membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal itu.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Panglima TNI Serahkan Bansos Pada Masyarakat Kepri
Atas dasar inilah, Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk segara melakukan penyelidikan terkait kasus pinjol ilegal.
Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jadi, banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak sanggup membayar," tambah Sigit, seperti dikutip dari rri.co.id.
Baca Juga: Tingkatkan Ekspor UMKM Indonesia, Tim Ekodag KJRI Jeddah Dukung Platform E-Commerce Indonesia
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan terkait kasus kejahatan pinjol ilegal.
Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus telah diselesaikan.