1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, caranya sebagai berikut:
- Membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store. Untuk membuat akun, kita harus memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon.
- Memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau.
- Memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Setelah itu, kita akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut kemudian diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Buka PON XX, Presiden Jokowi: Kita Bangga di Tanah Papua
2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor
Jangan lupa siapkan berkas-berkas berikut ini:
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti kita tidak datang ke Kantor Imigrasi.
Kita harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan
Baca Juga: Bu Risma Marah-marah (Lagi), Ini Beberapa Momen yang Membuatnya Murka
Saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut.
Setelah proses wawancara, kita akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
Paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.***