TITIKTEMU.CO - Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara. Terlebih bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Untuk melakukan perjalanan antar negara, kita memerlukan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Baca Juga: Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Dalam Penanganan Covid-19
Di Indonesia paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online. Namun saat ini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Untuk mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah dapat mengajukan permohonannya.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan 600 Ribu Dosis Vaksin Donasi Pemerintah Perancis
Saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke Kantor Imigrasi.
Namun membuat paspor secara online tidak otomatis membuat kita, tak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi.
Kita tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Tata Cara Membuat Paspor Secara Online: