nasional

Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Dalam Penanganan Covid-19

Minggu, 3 Oktober 2021 | 04:55 WIB
Ilustrasi Pekerja (pic. pixabay.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Menyikapi kondisi masyarakat terdampak pandemi, terutama menyangkut menurunnya pendapatan, bahkan kehilangan pekerjaan, pemerintah menggelontorkan bantuan dalam sejumlah program.

Salah satu program subsidi ini menyasar kepada para pekerja terdampak. Dan tentu saja ditargetkan kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Apakah anda termasuk kriteria layak menerima bantuan subsidi upah (BSU) pekerja.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak

Tujuan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Apa Saja Syaratnya ?

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Bu Risma Marah-marah (Lagi), Ini Beberapa Momen yang Membuatnya Murka

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
 
Anda akan mendapatkan notifikasi status kelayakan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja.***

Tags

Terkini