nasional

BKSDA Riau Melepasliarkan Ular Phiton Raksasa Sepanjang 9 Meter

Jumat, 24 September 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi Ular Phyton Raksasa Milik Warga Pecinta Reptil di Wonogiri ( Foto : postingan akun Facebook @Gesang N Sadewa)

 

 

TITIKTEMU.CO – RIAU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, melepasliarkan seekor ular phyton sepanjang lebih dari sembilan meter ke kawasan konservasi. Ular raksasa berusia 30 tahun,  dengan berat sekita 120 kilogram tersebut, dilepaskan di kawasan konservasi alam di kawasan Provinsi Kepulauan Riau yang jauh dari permukiman penduduk.

Pelaksana harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, untuk melepasliarkan ular sanca batik yang memiliki nama lain malayopython reticulatus atau python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar satu jam.

“Kendati saat pelepasan diguyur hujan, tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya," kata Hartono dalam keterangan pers di Pekanbaru, yang dikutip titiktemu dari Kantor Berita Antara, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Meski Kasus Konfirmasi di Riau Turun, Panglima TNI Minta Dinamika di Lapangan Tetap Dicermati

Hartono mengatakan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular python, hasil penyelamatan seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolahnya, pada Selasa (21/9), di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau. Ia menyebutkan, jika tidak diselamatkan maka ular itu akan dibunuh oleh warga yang ketakutan karena ukurannya sangat besar.

"Amar bersama saudaranya selaku pecinta reptil, segera melakukan penyelamatan dan ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Kemudian segera dilepasliarkan di habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk.” jelas Hartono.

Seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari antaranews.com,  sebelumnya Amar dan keluarganya telah mendapatkan kaba, kalau ada ular di perkebunan warga. Kemudian, berinisiatif untuk menyerahkan ke BKSDA agar dipindahkan ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta : Jangan Jadiin Rendy Kambing Hitam, Dong….

“Setelah dilakukan pelepasliaran ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," tambah Hartono.

Pelaksana Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu menjelaskan, ular python atau ular sanca batik sebenarnya bukan satwa dilindungi. Namun demikian dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar yang menyebabkan spesimen tersebut terancam. Artinya, meski spesies ini tidak terancam kepunahan,  ancaman perdagangan yang terus berlanjut juga harus ada aturannya," kata Hutajulu.

Baca Juga: Warung Kopi Asiang Tak Lekang oleh Zaman,  Kopinya Juara...

Halaman:

Terkini