Teguran tertulis diberikan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Sedangkan PNS yang bolos 7-10 hari mendapat surat pernyataan tidak puas.
Baca Juga: Setelah Bendungan Bendo, Presiden Jokowi akan Resmikan Bendungan Pidekso Wonogiri Bulan Desember
Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat. Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.
Menteri Pendayagunakan Aparatur Negara Revormasi Birokrasi ( PAN-RB ) Tjahjo Kumolo mengatakan PP baru itu diharapkan bisa meningkatkan disiplin dan kinerja PNS.
“PNS itu pelayan masyarakat, bukan minta dilayani,” kata Tjahjo.***