TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
PP baru memuat sanksi ringan, sedang hingga berat. Pemberhentian dari jabatan atau pemecatan termasuk kategori sanksi berat.
Salah satu aturan menyebutkan PNS bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. Sanksi dijatuhkan untuk PNS yang absen tanpa alasan sah alias bolos.
Baca Juga: KPK Panggil 17 ASN Tersangka Kasus Suap Jabatan Kades di Probolinggo. Bakal Segera Ditahan?
Aturan itu dituangkan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang bunyi lengkapnya adalah:
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.”
PNS nakal juga bisa dipecat jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Covid-19 Tak Mungkin Hilang, Jangan Euforia Berlebihan
Sanksi berat lain adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan kepada PNS yang bolos selama 21-24 hari setahun.
Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, PNS akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sedangkan sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, tunjangan akan dipotong 25 persen selama 6 bulan.
Jika bolos 14-18 hari, tunjangan dipotong 25 persen selama 9 bulan. Sedangkan PND yang bolos 17-20 hari, diberi sanksi potongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.
Sementara sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. PNS yang bolos 3 hari dalam setahun mendapat teguran lisan.