nasional

Keluarga Dilarang Jenguk Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham:  Percayalah pada Dokter

Jumat, 10 September 2021 | 05:30 WIB
Menkumham Yasonna H Laoy menjenguk napi korban kebakaran Lapas Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. (Kemenkumham.go.id)

TITIKTEMU.CO

TANGERANG, BANTEN – RSUD Kabupaten Tangerang melarang pihak keluarga menjenguk napi korban luka dalam kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Selain karena masih masa pandemi, pihak rumah sakit akan lebih fokus merawat pasien tanpa kehadiran keluarga.

“Nanti kepolisian akan memberi kabar perkembangan pasien. Jadi lebih baik keluarga di rumah. Percayakan kepada rumah sakit,” kata Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bertambah Tiga Orang, Menkumham Beri Santunan Langsung

Naniek menambahkan RSUD Kabupaten Tangerang menurunkan dokter spesialis bedah untuk menangani para korban luka berat yang semuanya mengalami luka bakar. Pasien ditangani oleh dua dokter bedah plastik dan dua dokter umum .

Sementara itu Menkumham Yasonna H Laoy meminta keluarga korban mempercayakan perawatan warga binaan yang terluka kepada dokter dan perawat. Yasonna memahami kecemasan pihak keluarga.

Baca Juga: Apa Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang? Yasonna: Kita Serahkan Saja Ke Polri, Nggak Usah Berspekulasi!

“Saya memahami, tapi percayalah dokter dan perawat akan menjalankan tugas mereka sebaik mungkin,” tulis Yasonna dalam keterangan pers yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Menkumham berharap warga binaan yang menjadi korban luka medapatkan perawatan medis sebaik mungkin. Penanganan dan perawatan warga binaan menjadi tanggung jawab jajaran Kemenkumham.

Baca Juga: Menkumham Yasonna:  Lapas Tangerang Over Kapasitas

Hingga Kamis, narapidana luka berat yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang bertambah dua orang menjadi 10 narapidana. Sebelumnya kedua narapidana itu dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I A Tangerang.

Delapan narapidana kondisi umum mulai membaik, yakni pasien yang yang mengalami luka bakar 30 persen. Sedangkan untuk narapidana dengan luka bakar di atas 30 persen sampai 98 persen dalam pemantauan ketat.***

Tags

Terkini