Termasuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca Juga: Rutin Cek Tekanan Darah, Pantau Hipertensi Supaya Tidak Jadi Silent Killer
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua Satgas Penanganan Covid 19 ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.***