nasional

Tak Wajib Masker dan Syarat Vaksin Lagi Untuk Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri!

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:54 WIB
Tak wajib masker dan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ilustrasi (Instagram @info.bandarasoetta)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar kini tidak wajib menggunakan masker lagi.

Ketentuan itu merupakan salah satu isi dalam surat edaran terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 1/Tahun 2023.

Baca Juga: Final Liga Champions 2023 Manchester City Vs Inter: Adu strategi tim ofensif dan tim dengan pola bertahan

Baca Juga: Partai Final Liga Champions Manchester City Vs Inter Live on SCTV

Namun masyarakat harus tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Masyarakat juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Dianjurkan juga tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Chelsea dikabarkan telah ajukan tawaran lebih dari Rp 1 triliun untuk striker Juventus ini

Sedangkan bagi mereka yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid 19 juga meminta masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca Juga: Siapa Kecap No. 1 , Akan Dipamerkan Pertama Kali Di Unpad

Sementara kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Halaman:

Tags

Terkini