Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Selain itu juga digunakan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Baca Juga: Manchester City 4-1 Liverpool: The Reds makin menjauh dari zona Liga Champions
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih Rp 8.090.360.327.213,67.
Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda berjumlah Rp 845.708.000.000,00.
Baca Juga: Fix! ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Terima THR dan Gaji ke 13 Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
Diatur juga dalam Keppres tersebut, bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.***