nasional

13 Kejahatan Kini Masuk Radar RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Pajak

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:52 WIB

TITIKTEMU.CO-Aset hasil kejahatan bisa menjadi sasaran baru negara jika RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.

Bukan cuma uang hasil korupsi, rancangan aturan ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut telah dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menariknya, cakupannya membentang dari kejahatan korupsi hingga perdagangan orang.

Baca Juga: NU Beri Peringatan soal Dana Pendidikan dan MBG 2027: “Tak Perlu Tunggu 2028”

13 tindak pidana yang masuk daftar

Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan orang

Daftar ini menunjukkan bahwa pembahasan perampasan aset tidak berhenti pada kejahatan yang secara langsung menggerus uang negara. Sejumlah tindak pidana lain yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar atau menimbulkan kerugian luas juga ikut diperhitungkan.

Baca Juga: Bukan Lagi Dipilih Langsung! Muktamar NU Ubah Cara Menentukan Ketum PBNU 2026–2031

Tak semua kejahatan bisa langsung dirampas asetnya

Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana.

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli menilai mekanisme tersebut perlu diberi batas yang jelas. Jenis kejahatan yang dapat dikenai NCB sebaiknya berkaitan dengan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta tergolong serius dan memiliki dampak ekonomi signifikan.

Jadi, gagasannya bukan sekadar “ada dugaan kejahatan, aset langsung diambil”. Ada persoalan proporsionalitas dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang juga harus diperhitungkan.

Baca Juga: Aktivasi IKD Tangsel Baru 7 Persen, Apa yang Bikin Warga Masih Enggan Pindah ke Identitas Digital?

DPR belajar dari aturan negara lain

Komisi III juga melihat bagaimana negara lain mengatur mekanisme serupa. Selandia Baru, misalnya, membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan nilai tertentu.

Singapura menerapkannya untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Italia memiliki cakupan yang lebih spesifik, termasuk korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius.

Halaman:

Tags

Terkini