Baca Juga: Antam Cari Fresh Graduate dari 41 Jurusan, Cek Daftarnya Sebelum 28 Agustus!
Para tersangka dapat dijerat menggunakan sejumlah aturan pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Kasus ini kembali memperlihatkan satu hal sederhana: menghemat biaya dengan membakar lahan bisa berubah menjadi perkara pidana dengan dampak yang jauh lebih mahal.
Ketika api keluar dari batas lahan, persoalannya bukan lagi urusan pemilik kebun, melainkan keselamatan dan lingkungan banyak orang.***