Dua Pasal, Dua Situasi Berbeda
Penjelasan KPK menunjukkan bahwa pemerasan Unsoed dan gratifikasi Unsoed tidak diposisikan sebagai satu peristiwa yang identik. Pemerasan dikaitkan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Petugas HUT ke-81 RI di Hambalang: Terus Bawa Semangat Merah Putih
Sementara itu, gratifikasi berkaitan dengan pemberian yang muncul setelah adanya penerimaan atau bantuan yang dirasakan oleh pihak mahasiswa maupun orang tuanya.
Kasus ini pun kembali menyoroti bagaimana kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa dapat menjadi persoalan serius apabila disalahgunakan. Untuk perkembangan selanjutnya, proses hukum akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan dan bukti yang telah dikumpulkan KPK.***