Selanjutnya, pemilik mengisi formulir balik nama di loket pendaftaran. Formulir bersama seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa dan diproses.
Setelah rangkaian administrasi selesai, data kendaraan akan diperbarui menggunakan identitas pemilik baru. Status blokir pun dapat dibuka sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Jaksel Career Fest 2026 Dibuka Gratis, Ada Job Fair Online dan Offline!
Bagaimana Jika Kendaraan Beda Provinsi?
Nah, bagian ini jangan dilewatkan. Jika kendaraan berasal dari wilayah administrasi yang berbeda dengan domisili pemilik baru, prosesnya tidak langsung selesai di Samsat tujuan.
Pemilik harus terlebih dahulu melakukan cabut berkas di Samsat asal. Setelah proses tersebut selesai, kendaraan dibawa ke Samsat di wilayah domisili baru untuk melanjutkan proses balik nama dan pembaruan data kendaraan.
Jadi, cara buka blokir STNK sebenarnya bukan sesuatu yang mustahil. Selama dokumen lengkap, kendaraan memenuhi ketentuan, dan seluruh prosedur diikuti, status blokir masih bisa diselesaikan—terlebih jika kesempatan pemutihan pajak kendaraan sedang tersedia.***