TITIKTEMU.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menjatuhkan sanksi pembinaan disiplin kepada Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, setelah videonya yang diduga meremehkan keluhan warga viral di media sosial.
Sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN). Dalam hasil pemeriksaan, Syerly dinilai kuat melanggar ketentuan mengenai etika dan perilaku ASN.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik," ujar Erfin dalam keterangan resminya, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga: Hidroponik Sistem Sumbu Jadi Solusi Berkebun di Lahan Sempit, Mudah Dipraktikkan dan Hemat Biaya
Direkomendasikan Ikuti Pembinaan Disiplin
Erfin menegaskan, rekomendasi pembinaan disiplin diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf f dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2023.
Aturan tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menjadi teladan, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Medan dalam menjaga profesionalisme aparatur agar tetap menjadi pelayan sekaligus teladan bagi masyarakat.
Bermula dari Keluhan Warga soal Lampu Jalan
Peristiwa itu terjadi saat Wali Kota Medan Rico Waas meninjau perbaikan jalan di kawasan Paya Pasir, Medan Marelan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dinilai memicu meningkatnya kerawanan tindak kriminal di wilayah tersebut.
Warga mengaku bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memasang beberapa lampu penerangan di lingkungan sekitar.