TITIKTEMU.CO-Menu sarapan bisa terdengar seperti urusan sepele, tetapi dalam kasus Febrie Adriansyah, detail tersebut justru menjadi gambaran bagaimana mantan Jampidsus itu menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyebut kliennya mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
Saat dikunjungi pada Senin (27/7/2026), Febri mengatakan Febrie sarapan bersama para tahanan KPK lainnya. Menu yang disajikan pun sederhana: nasi putih, bihun, telur ceplok, dan teh.
“Tidak ada perlakuan khusus,” kata Febri setelah menemui kliennya di depan Rutan KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Pulomas yang Tewaskan Dua Anak, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan Lain
Menurut Febri Diansyah, aktivitas dan fasilitas yang diterima Febrie Adriansyah di Rutan KPK tidak berbeda dari tahanan lain. Ia menyebut standar fasilitas di rutan tersebut memang berlaku secara umum.
Dengan kata lain, meski Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan pernah menangani perkara-perkara besar, status tersebut tidak membuatnya mendapatkan menu atau fasilitas khusus selama berada di dalam tahanan.
Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa penempatan mantan Jampidsus tersebut di Rutan KPK membuatnya memperoleh perlakuan berbeda.
Baca Juga: Terduga Pencuri Ayam di Bali Hilang 3 Hari Usai Bayar Uang Sekolah Anak, Berakhir Tragis
Mengapa Febrie Ditahan di Rutan KPK?
Febrie ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Namun, lokasi penahanannya bukan rutan milik Kejaksaan Agung, melainkan Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan faktor perlindungan. Selama menjabat Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga Kejagung menilai aspek keamanan perlu menjadi pertimbangan.
Penempatan di Rutan KPK juga disebut berkaitan dengan upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi selama proses hukum berjalan.