nasional

Viral Diintimidasi Pengemudi Alphard, Satpam Bundaran HI Akhirnya Buka Suara: "Tak Ada Dendam Lagi"

Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:38 WIB
Satpam Bundaran HI memaafkan polisi pengemudi Alphard. (Instagram @info_krw)

Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menjelaskan bahwa tindakan tersebut muncul dari kesadaran pribadi pengemudi, bukan karena permintaan ataupun tekanan dari kliennya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Anak Tukang Tambal Ban Jadi Lulusan Terbaik IPB dengan IPK 3,87

Menurut Wira, sopir Alphard merasa benar-benar menyesali sikap yang diperlihatkan saat perselisihan terjadi. Karena itulah, ia memilih meminta maaf dengan cara yang dianggap sebagai bentuk penyesalan paling tulus.

Sikap tersebut dinilai menjadi simbol bahwa kedua belah pihak sama-sama ingin mengakhiri konflik tanpa memperpanjang persoalan.

Mediasi Berlangsung Berjam-jam hingga Capai Kesepakatan

Pertemuan lanjutan berlangsung di Mapolsek Metro Menteng dan memakan waktu sekitar enam jam. Dalam proses tersebut, kedua pihak didampingi kuasa hukum serta difasilitasi oleh kepolisian.

Baca Juga: Spider-Man: Brand New Day Nyaris Dipenuhi Villain Marvel, Kenapa Semua Mendadak Dihapus?

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani bersama sebagai bukti bahwa persoalan pribadi telah diselesaikan secara damai.

Kapolsek Metro Menteng menyampaikan bahwa masing-masing pihak mengakui adanya kekeliruan yang terjadi saat insiden berlangsung. Kesepakatan damai itu sekaligus menjadi penutup konflik yang sempat menjadi perhatian publik.

Ingin Kembali Menjalani Aktivitas Seperti Biasa

Setelah proses mediasi selesai, Fiktor memilih tidak lagi larut dalam polemik yang berkembang di media sosial. Ia ingin kembali menjalani pekerjaannya sebagai petugas keamanan dan fokus mencari nafkah seperti sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Honor Rp5,25 Miliar Diserahkan ke Polisi, Langkah Dude Harlino Ini Bikin Publik Terkejut

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa penyelesaian secara damai dapat dilakukan ketika semua pihak bersedia mengakui kesalahan dan saling menghormati.

Di sisi lain, proses penegakan aturan tetap berjalan agar dugaan pelanggaran yang terjadi memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini