Sosialisasi Dilakukan hingga Tingkat Kecamatan
Selain melakukan pendataan, Bapenda Kota Medan juga menjalankan berbagai program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah.
Sosialisasi dilakukan melalui kunjungan langsung kepada wajib pajak, pemasangan spanduk di kelurahan dan kecamatan, pembagian brosur, pemanfaatan videotron, hingga penayangan informasi di bioskop.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Baca Juga: Viral! Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Dipersoalkan Dukcapil, Ternyata Bukan Karena Artinya
Samsat Keliling dan Hadiah untuk Wajib Pajak Patuh
Pemerintah Kota Medan juga menggandeng Bapenda Provinsi Sumatera Utara bersama Ditlantas Polda Sumut dan Jasa Raharja melalui layanan Samsat Keliling.
Layanan tersebut hadir setiap pelaksanaan Car Free Day (CFD) agar masyarakat memiliki akses pembayaran pajak yang lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB di lokasi CFD juga berkesempatan memperoleh hadiah langsung. Program ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Surat Edaran Diterbitkan untuk Perkuat Kepatuhan
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Medan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN serta seluruh perangkat daerah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PKB, dan Opsen PKB, termasuk untuk kendaraan dinas.
Tidak hanya itu, surat edaran serupa juga ditujukan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang beroperasi di Kota Medan agar semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan.
Melalui kombinasi verifikasi data, sosialisasi, layanan Samsat Keliling, hingga penerbitan kebijakan administratif, Pemerintah Kota Medan berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat.
Langkah tersebut tidak hanya berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah harus menjadi pihak pertama yang mematuhi aturan sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.***