TITIKTEMU.CO-Sorotan Wali Kota Medan terhadap rendahnya kepatuhan membayar pajak kendaraan dinas langsung mendapat respons cepat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tidak menunggu lama, instansi tersebut mulai melakukan verifikasi dan validasi data kendaraan untuk mengetahui status kendaraan yang belum melakukan daftar ulang sekaligus mengidentifikasi penyebab keterlambatan pembayaran pajak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan kendaraan milik pemerintah daerah.
Bapenda Mulai Verifikasi Kendaraan yang Belum Daftar Ulang
Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan mendata kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang. Melalui pendataan tersebut, pemerintah ingin memastikan kondisi setiap kendaraan, termasuk status kepemilikannya.
Setelah proses validasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Bapenda Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kenapa Generasi Kaya Baru Justru Pamer Kesederhanaan? Fenomena Status Simbol yang Berbalik Arah
ASN Diminta Menjadi Contoh dalam Membayar Pajak
Dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD), pajak, dan retribusi tahun 2026, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa aparatur pemerintah semestinya menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Karena itu, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik ASN yang tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Opsen PKB sesuai ketentuan.
Bapenda pun melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan ASN.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Total 19 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Ikut Disita