nasional

Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Benarkah Harus Izin Presiden?

Senin, 20 Juli 2026 | 12:20 WIB
Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka Febrie. (Instagram @cluevault)

Artinya, proses penyidikan tidak boleh dibedakan hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis.

Penegakan hukum justru dituntut berjalan independen tanpa dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Karena itu, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden lebih banyak dipandang sebagai isu politik daripada persoalan hukum acara pidana.

Baca Juga: Bank Syariah Nasional Buka Lowongan hingga 23 Juli 2026, Posisi IT Bergaji Menarik Ini Sedang Dicari

Penetapan Tersangka Berbeda dengan Penahanan

Meski demikian, para ahli juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukan berarti seseorang otomatis harus ditahan.

Dalam praktik hukum pidana, penyidik tetap wajib memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum melakukan penahanan.

Keputusan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang memadai serta mempertimbangkan berbagai kondisi, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Dengan kata lain, penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang memiliki dasar pertimbangan berbeda.

Baca Juga: Fantastis! Segini Hadiah yang Dibawa Pulang Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026, Nyaris Tembus Rp1 Triliun

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan Publik

Perkembangan kasus Febrie Adriansyah menarik perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Di sisi lain, tim kuasa hukumnya menilai klien mereka memiliki rekam jejak dalam penyelamatan aset negara dan mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan penyidik serta mekanisme penegakan hukum terhadap pejabat negara.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, sementara penyidik berkewajiban membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini