nasional

Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya

Kamis, 2 Juli 2026 | 22:14 WIB
Kejagung ungkap peran Kolonel TNI BU dalam kasus korupsi tata kelola MBG. (Instagram/pandemictalks)

TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perwira tersebut diketahui merupakan seorang Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, yang menyebut perkara tersebut kini ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas karena status BU masih sebagai prajurit aktif TNI.

"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel CPL BU merupakan anggota TNI aktif, maka proses penanganannya dilakukan secara koneksitas," ujar Andi kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa BU berasal dari Korps Peralatan TNI dan bukan dari Polisi Militer.

Baca Juga: Promedia Group Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Media Lokal

Diduga Berperan dalam Pengadaan Motor Listrik BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa nama BU muncul setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Syarief, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan kendaraan operasional.

Penyidik menduga BU memiliki peran dalam pengaturan proses pengadaan, mulai dari dugaan penggelembungan harga hingga mengarahkan penunjukan penyedia tertentu bersama pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan

Belum Berstatus Tersangka

Meski diduga terlibat, Kejagung menegaskan bahwa BU belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disebabkan karena penyidik tindak pidana khusus tidak memiliki kewenangan menetapkan status tersangka terhadap prajurit TNI aktif. Proses hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur militer.

"Belum menjadi tersangka karena kami tidak dapat menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif. Penanganannya harus melalui penyidikan koneksitas bersama Jampidmil," jelas Syarief.

Halaman:

Tags

Terkini