Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa tuduhan pencurian, benar atau tidak, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Sebab dalam negara hukum, tidak ada tuduhan yang dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa proses mencari keadilan tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.***