Karena itu, guru PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun PNS tidak dapat menentukan masa liburnya sendiri di luar aturan resmi yang telah ditetapkan negara.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan sebagian guru yang merasa tidak memiliki aktivitas mengajar selama masa liburan sekolah.
Menurut BKN, profesi guru tidak berhenti ketika bel sekolah terakhir berbunyi sebelum liburan. Tugas seorang pendidik juga mencakup perencanaan, administrasi, evaluasi, hingga berbagai kegiatan pendukung yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan.
Baca Juga: 30.000 Calon Manajer Koperasi Dikirim ke Pelatihan Militer, Ide Brilian atau Salah Alamat?
Di sisi lain, polemik ini menunjukkan masih adanya perbedaan cara pandang mengenai peran guru di luar ruang kelas. Banyak masyarakat yang melihat guru hanya bekerja saat mengajar, padahal ada pekerjaan lain yang tidak selalu terlihat oleh publik.
Perdebatan mungkin masih akan terus berlangsung. Namun satu hal yang pasti, selama berstatus ASN, guru PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun PNS tetap terikat pada aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk soal kehadiran kerja saat liburan sekolah berlangsung.
Jadi, ketika siswa menikmati hari-hari tanpa tugas dan ujian, sebagian guru ASN masih tetap menjalankan rutinitasnya. Hanya saja, kali ini tanpa suara riuh murid yang biasanya memenuhi ruang kelas setiap pagi.***