Selain itu, keluarga pasien diketahui telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp45 juta sehingga sisa tagihan yang masih harus diselesaikan berada di kisaran Rp84,574 juta.
Pihak rumah sakit juga disebut memberikan toleransi waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026 agar keluarga memiliki kesempatan mencari tambahan dana.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna membantu meringankan beban biaya pengobatan yang masih harus ditanggung keluarga pasien.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan lanjutan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution maupun pihak keluarga terkait perkembangan bantuan dan pelunasan biaya perawatan tersebut.***