Perasaan tersebut menjadi dasar laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.
Menurut pengakuannya, film tersebut telah diputar di berbagai tempat tanpa adanya persetujuan langsung dari dirinya. Hal itu membuatnya merasa hak pribadinya diabaikan.
Melalui kuasa hukumnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Selain meminta proses hukum berjalan, Mama Sinta juga berharap penayangan dan distribusi film tersebut dapat dihentikan sampai persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan.
Baca Juga: Tidur 8 Jam Sudah Bukan Standar — Kenapa Sleep Quality Lebih Penting dari Sleep Quantity?
Tim Film Minta Publik Tidak Menghakimi
Menariknya, meskipun laporan polisi telah dibuat, tim kolaborator film "Pesta Babi" memilih untuk tidak menyerang balik.
Mereka justru meminta masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif ataupun menyudutkan Mama Sinta atas keputusan yang diambilnya.
Menurut Dandhy, Mama Sinta selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat yang memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua.
Karena itu, pihak pembuat film menyatakan tetap menghormati sikap yang diambilnya saat ini sembari terus berupaya membuka jalur komunikasi yang disebut sempat terputus sejak film dipublikasikan.
Ketika Dua Hak Bertemu dalam Satu Persimpangan
Kasus "Pesta Babi" memperlihatkan bagaimana dua prinsip penting dalam masyarakat demokratis bisa bertemu dalam satu persimpangan yang rumit.
Di satu sisi terdapat hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan yang dianggap penting bagi kepentingan bersama. Di sisi lain terdapat hak individu untuk menentukan bagaimana identitas, wajah, dan data pribadinya digunakan.
Karena itu, polemik ini bukan sekadar soal film dokumenter. Ia juga menjadi refleksi mengenai etika dokumentasi, perlindungan data pribadi, serta cara terbaik mengangkat isu sosial tanpa mengabaikan hak individu yang terlibat di dalamnya.
Sementara proses hukum dan komunikasi masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa menghilangkan substansi utama yang ingin disampaikan maupun hak pribadi yang ingin dilindungi.***