Berbeda dengan angka NIK atau KK yang gampang bocor dan disalahgunakan di internet, data biometrik wajah melekat erat pada fisikmu.
Dengan aturan baru ini, pelaku kejahatan siber tidak bisa lagi membeli ribuan kartu perdana secara massal memakai identitas palsu untuk melancarkan aksi penipuan.
Baca Juga: Meletakkan Ponsel, Memeluk Insting: Seni Tenang Menjadi Ibu
Nasib Pengguna Lama: Apakah Wajib Ikutan?
Bagi kamu yang sudah nyaman dengan nomor HP lama, bernapaslah lega.
Aturan wajib ini hanya berlaku untuk pendaftaran nomor baru (new registration).
Pengguna lama tidak diwajibkan melakukan pemindaian wajah dalam waktu dekat.
Pemerintah menerapkan sistem sukarela (voluntary) bagi pelanggan lama.
Baca Juga: BCA Buka Pintu untuk Fresh Graduate: Ini Kesempatan Karier yang Sayang Dilewatkanlm
Langkah transisi ini diambil untuk mengujilik kekuatan infrastruktur tiga operator besar (Telkomsel, Indosat, XL) dalam mengelola data.
Bayangkan, ada sekitar 295 juta nomor aktif di Indonesia saat ini, dan 97 persen di antaranya adalah pengguna prabayar.
Jika semuanya diwajibkan sekaligus, sistem bisa kewalahan.
Bagaimana dengan anak-anak di bawah 17 tahun atau warga asing?
Tenang, regulasi sudah mengaturnya. WNA wajib menyertakan paspor dan izin tinggal, sementara anak-anak akan diverifikasi menggunakan data biometrik kepala keluarga mereka.
Baca Juga: Pesta Bola Terbesar Sejagat: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Drama 104 Pertandingan!