nasional

Punya Usaha Kecil? Pemerintah Tanggung Penuh Biaya Sertifikasi Halalmu di 2026 — Ini Caranya

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:45 WIB
BPJPH buka 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis 2026 (halal.go.id)

Tidak perlu antre di kantor, tidak perlu keluar ongkos transportasi.

Baca Juga: Struk Selamatkan Nama Baik: Kisah Turis Malaysia yang Hampir Jadi Korban Viral Sepihak di Jakarta

Siapa yang Bisa Daftar?

Program ini khusus diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria sertifikasi halal skema self declare.

Jika usahamu bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, atau produk konsumsi lainnya dalam skala kecil — peluang ini sangat terbuka lebar.

Panduan lengkap dan teknis bisa diunduh langsung melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id, termasuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis program SEHATI secara menyeluruh.

Baca Juga: Dividen Jumbo, Rights Issue, hingga Xpeng Masuk: Pekan Ini Pasar Saham Indonesia Penuh Kejutan

Jangan Sampai Kuotamu Diambil Orang Lain

Dengan 1,35 juta kuota yang diperebutkan pelaku UMK se-Indonesia, antrean tentu tidak bisa dihindari.

Mereka yang bergerak lebih cepat akan lebih dulu mendapatkan manfaatnya.

Jika kamu sudah lama menunda urusan sertifikasi halal karena khawatir soal biaya atau prosedur yang berbelit — 2026 adalah waktu yang paling tepat untuk memulai.

Pemerintah sudah membuka jalan, tinggal kamu yang melangkah.

Daftarkan produkmu sekarang di ptsp.halal.go.id sebelum kuota habis.***

 

Halaman:

Tags

Terkini