nasional

Jangan Nekat Overstay di Arab Saudi! Ini Sanksi Keras yang Menanti Jemaah Haji 2026

Senin, 18 Mei 2026 | 20:15 WIB
Arab Saudi ancam denda Rp200 juta, penjara, dan deportasi bagi jemaah haji yang overstay (Dok. Himpuh )

TITIKTEMU.CO-Musim haji 2026 sudah di depan mata. Jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia bersiap menjalani perjalanan paling sakral dalam hidup mereka.

Tapi di balik euforia spiritual itu, ada satu peringatan keras dari pemerintah Arab Saudi yang wajib diketahui setiap jemaah — terutama mereka yang tergoda untuk memperpanjang masa tinggal melebihi batas izin visa.

Singkat kata: jangan coba-coba overstay. Konsekuensinya jauh lebih berat dari yang kamu bayangkan.

Baca Juga: Bukan Film Laga, Ini Cara Nyata Sindikat Narkoba Samarinda Jaga Kerajaan Sabunya

Tiga Sanksi Sekaligus: Denda, Penjara, dan Deportasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara resmi mengeluarkan peringatan keras menjelang puncak musim haji 2026.

Siapa pun — baik ekspatriat maupun pendatang — yang kedapatan tinggal melewati masa berlaku visa haji akan menghadapi tiga sanksi sekaligus:

  • Denda hingga 50.000 riyal Saudi — setara sekitar Rp 200 juta
  • Hukuman penjara hingga enam bulan.
  • Deportasi dari wilayah Kerajaan Arab Saudi

Bukan gertakan kosong. Arab Saudi sudah lama dikenal dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, dan musim haji adalah momen di mana pengawasan otoritas setempat berada di level tertinggi sepanjang tahun.

Baca Juga: Raih Pahala Haji Tanpa Ke Mekkah: Amalan Zulhijah Ini Bisa Kamu Lakukan dari Rumah!

Kenapa Ini Jadi Masalah Serius?

Setiap tahun, sebagian jemaah — dengan berbagai alasan — memilih untuk tinggal lebih lama dari yang diizinkan visa mereka.

Ada yang ingin memperpanjang ibadah, ada yang sekadar ingin menikmati suasana Makkah dan Madinah lebih lama, ada pula yang termotivasi alasan ekonomi.

Tapi di balik niat yang mungkin terasa wajar itu, ada dampak besar yang sering tidak diperhitungkan.

Lonjakan jemaah nonprosedural bisa membebani infrastruktur kota suci, mengganggu ketertiban, dan yang paling krusial — mengancam keselamatan jutaan jemaah lain yang sudah menjalani prosedur resmi.

Halaman:

Tags

Terkini