TITIKTEMU.CO – Pemerintah menegaskan larangan bagi marketplace atau platform e-commerce untuk menaikkan biaya layanan penjual dalam waktu dekat. Kebijakan ini disampaikan menyusul keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kenaikan biaya layanan di sejumlah platform digital.
Sebelumnya, beberapa marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop diketahui mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan bagi seller sejak Mei 2026. Kondisi tersebut dinilai menambah beban pelaku usaha yang sedang berupaya menjaga keuntungan usaha di tengah persaingan pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta platform e-commerce agar tidak melakukan kenaikan biaya layanan sebelum adanya regulasi baru yang resmi diterapkan.
“Pemerintah sudah menyampaikan dengan tegas bahwa sementara waktu tidak boleh ada kenaikan biaya layanan,” ujar Maman dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan apabila ada marketplace yang tetap memberlakukan kenaikan biaya tambahan pasca pertemuan tersebut. Menurutnya, hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM telah diikat melalui kontrak kerja sama jangka panjang sehingga perubahan biaya tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Selain itu, Maman menilai penyesuaian biaya layanan yang terlalu tinggi dapat memberatkan para seller, khususnya pelaku usaha kecil yang mengandalkan marketplace sebagai sarana utama penjualan produk.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk menjaga keamanan usaha dan meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital. Saat ini, Kementerian UMKM juga tengah menyusun sinkronisasi regulasi dan mekanisme perlindungan sebagai payung hukum bagi pelaku usaha maupun penyedia platform marketplace.***