Selain ruas jalan utama, aturan ganjil genap juga mencakup akses menuju sejumlah gerbang tol yang terhubung dengan jalan protokol di Jakarta.
Secara keseluruhan terdapat sekitar 28 titik akses gerbang tol yang masuk dalam kawasan pengawasan ganjil genap.
Baca Juga: Jangan Beli Smartwatch Dulu! Panduan Jujur Memilih Health Tracker Agar Tidak Buang Uang
Beberapa di antaranya berada di jalur menuju Tol Jakarta–Tangerang, kawasan Slipi, Tomang, hingga akses menuju Pancoran, Tebet, dan Cawang.
Selain itu, pembatasan juga berlaku di sejumlah titik menuju kawasan Rawamangun, Jatinegara, Pulomas, hingga Cempaka Putih.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tetap membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Sistem ganjil genap sendiri telah lama menjadi salah satu strategi untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal hingga Rp500.000.
Karena itu, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta pekan ini disarankan untuk memperhatikan kembali jadwal ganjil genap sebelum berkendara.
Dengan mengetahui aturan yang berlaku, perjalanan di tengah padatnya lalu lintas ibu kota bisa tetap berjalan lancar tanpa risiko terkena sanksi.***