nasional

Skandal Daycare Little Aresha Jogja: Ketika Tempat Penitipan Anak Justru Menjadi Ancaman

Selasa, 28 April 2026 | 18:30 WIB
Foto Ilustrasi Kasus kekerasan di daycare Little Aresha Jogja (Instagram @littlearesha_)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Daycare mengejutkan publik dan memicu diskusi luas mengenai sistem perlindungan anak di Indonesia. Tempat penitipan anak yang seharusnya menjadi ruang aman bagi balita dan bayi justru diduga menjadi lokasi terjadinya penganiayaan dan penelantaran terhadap puluhan anak.

Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian pada 24 April 2026 di sebuah daycare yang berlokasi di Kota Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan awal, tempat tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Lebih mengejutkan lagi, pihak kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh yang bekerja di fasilitas tersebut.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap sedikitnya 53 anak yang dititipkan di sana. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan bagaimana sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak masih memiliki banyak celah.

Baca Juga: Self-Care Viral TikTok vs Self-Care Nyata: Kenapa Kamu Tetap Lelah Meski Sudah Me Time?

Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang dimiliki kementerian tersebut, sekitar 44 persen daycare di Indonesia ternyata belum memiliki izin operasional. Bahkan hanya sekitar 30 persen lembaga penitipan anak yang benar-benar memiliki legalitas resmi.

Ironisnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak terus meningkat. Diperkirakan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan alternatif pengasuhan selain keluarga inti, terutama bagi orang tua yang bekerja penuh waktu.

Kondisi ini membuat daycare berkembang pesat, namun pertumbuhan tersebut tidak selalu diiringi dengan standar kualitas yang memadai.

Selain persoalan izin, banyak lembaga pengasuhan anak yang juga belum memiliki standar operasional prosedur atau SOP yang jelas. Data menunjukkan sekitar 20 persen daycare tidak memiliki SOP, sementara lebih dari dua pertiga tenaga pengasuh belum memiliki sertifikasi profesional.

Baca Juga: Deep Learning Sudah Ada Sejak 1976 di Swedia, Indonesia Baru Mengadopsinya Sekarang, Terlambat atau Justru Strategi Tepat?

Masalah lain yang muncul adalah proses rekrutmen pengasuh yang sering kali tidak melalui pelatihan khusus. Padahal, bekerja dengan bayi dan anak kecil membutuhkan keterampilan khusus, kesabaran, serta pemahaman mengenai perkembangan psikologis anak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah sebenarnya telah memperkenalkan program Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini bertujuan menetapkan standar layanan daycare yang mengedepankan hak anak, keamanan, serta sistem pengawasan yang jelas.

Standar TARA mencakup berbagai aspek penting, mulai dari prinsip pengasuhan yang ramah anak, mekanisme pemantauan, hingga jejaring rujukan jika terjadi masalah pada anak.

Program ini juga mendorong penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding bagi seluruh tenaga pengasuh.

Namun kasus di Little Aresha menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya berjalan efektif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus ini kemungkinan terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam waktu cukup lama.

Halaman:

Tags

Terkini