TITIKTEMU.CO - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan puluhan regulasi.
Semua itu untuk mengatur berbagai aspek penyelenggaraan haji khusus mulai dari estimasi kuota, proses administrasi, sertifikasi pembimbing ibadah, hingga tahapan pelunasan biaya bagi jemaah yang berhak berangkat.
Awal Kebijakan: Penataan Sistem dan Estimasi Kuota
Rangkaian kebijakan ini dimulai pada Agustus 2025 ketika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan surat edaran mengenai penyampaian data estimasi haji khusus untuk musim haji 1447H/2026M.
Langkah tersebut menjadi fondasi awal dalam perencanaan penyelenggaraan haji.
Beberapa minggu setelahnya, pemerintah juga menerbitkan revisi undang-undang terkait penyelenggaraan haji dan umrah melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan ini memperkuat kerangka hukum pengelolaan haji nasional.
Tidak lama kemudian, pemerintah juga mengeluarkan peraturan presiden yang secara resmi membentuk struktur organisasi kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah di Indonesia.
Langkah ini menandai keseriusan negara dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: 60 Persen Orang Tua Merasa Bersalah Soal Screen Time Anak, Kamu Juga Mengalaminya?
Penguatan Sistem Administrasi dan Sertifikasi
Memasuki Oktober 2025, sejumlah surat edaran mulai mengatur aspek teknis penyelenggaraan haji khusus.
Di antaranya adalah pengajuan user sistem penyelenggaraan haji khusus, penetapan User ID pada sistem E-Hajj, hingga tindak lanjut berbagai keputusan kementerian terkait pengelolaan haji.