TITIKTEMU.CO - Kehilangan KTP memang bisa membuat panik karena kartu identitas ini hampir selalu dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari perbankan, layanan kesehatan, hingga perjalanan.
Namun sebenarnya proses mengurus e-KTP yang hilang cukup sederhana karena masyarakat hanya perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kartu keluarga lalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi data sebelum kartu identitas baru dicetak kembali secara gratis tanpa perlu perekaman ulang.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke kantor Dukcapil, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Bank Dunia Minta Maaf, S&P Pertahankan Rating: Purbaya Ungkap Kekuatan Ekonomi Indonesia 2026
Berdasarkan aturan administrasi kependudukan, masyarakat hanya perlu membawa dua dokumen utama.
Pertama adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat sebagai bukti bahwa KTP memang hilang.
Dokumen kedua adalah fotokopi kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk mencocokkan data kependudukan.
Menariknya, sesuai dengan aturan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW.
Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah proses administrasi sehingga masyarakat bisa langsung mengurus ke Dukcapil tanpa prosedur tambahan yang berbelit.
Baca Juga: Kiswah Kabah Mulai Diangkat, Pertanda Musim Haji 2026 Dimulai
Langkah-Langkah Mengurus KTP yang Hilang
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah terdekat.
Di sana, petugas akan melakukan pengecekan data penduduk melalui sistem database kependudukan nasional.